PERSONAL VAPORIZER VS DEVISA NEGARA


KONTRIBUSI CUKAI ROKOK TERHADAP DEVISA NEGARA

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan, Susiwijono Moegiarso, mengatakan penerimaan di sektor cukai masih didominasi produk tembakau, di antaranya rokok. Dari penerimaan cukai Februari 2014 sebesar Rp 12,9 triliun, 98 persen disumbang oleh hasil tembakau. Faktor utama yang mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau adalah tingginya volume produksi komoditas tersebut. Pada 2014, produksi hasil tembakau diperkirakan meningkat 4,8 persen menjadi 358,361 miliar batang     (sumber : tempo.co).
Belakangan ini banyak pihak menyuarakan larangan peredaran dan penggunaan rokok elektrik atau personal vaporizer di berbagai belahan dunia, tidak terkecuali di negara tercinta kita Indonesia, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk melarang peredaran rokok elektrik yang saat ini sedang ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia. Hal itu bakal dituangkan dalam kebijakan yang tak lama lagi akan diterbitkan.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturannya (peredaran dan impor rokok elektrik)," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, usai konferensi pers Kinerja Ekspor Impor Bulanan di kantor Kemendag, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2015).


Dia menjelaskan, peraturan tersebut dikeluarkan atas usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik mengganggu kesehatan. Kesehatan jantung dan paru-paru rentan terserang penyakit jika penggunaan rokok elektrik dilakukan berulang-ulang.
"Ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam. Jantung dan paru-paru. Ada usulan dari Menkes untuk pelarangan," tukas Partogi.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembahasan secara mendalam dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelarangan peredaran dan impor rokok elektrik ini. Rencananya, minggu ini akan dilakukan pembahasan terakhir.
"Secepatnya. Kita perlu ketemu sekali lagi dengan Kemenkes untuk pembahasan terakhir. Minggu ini kita rencanakan (ketemu)," pungkas Partogi.WID (Sumber : Metrotvnews.com)

BLACK campaign

Argumentasi yang seringkali dilontarkan oleh pihak yang tidak menerima keberadaaan rokok elektrik adalah bahan yang terkandung di dalam rokok elektrik tidak diketahui secara pasti (Meskipun hasil penelitian yang dilakukan di banyak negara lain menyatakan sebaliknya). Pertama-tama di dalam rokok tembakau yang diestimasi mengandung 10.000 sampai 100.000 zat kimia, terdapat 5.300 zat kimia di dalam rokok tembakau yang tidak dapat diidentifikasi (Rodgman, A. and Perfetti, TA (2009). The chemical Components of Tobacco and Tobacco smoke. Boca, Raton, FL. CRC Press). Kedua, banyak sekali penelitian yang dilakukan di berbagai negara yang menyatakan bahwa zat-zat kimia di dalam rokok tembakau tersebut yang dapat menyebabkan kanker. Sebagai perbandingan, sudah terdapat 16 penelitian yang mempelajari tentang komponen yang terdapat di dalam cairan isi ulang dan uap rokok elektrik menggunakan Gas Chromatography Mass Spectrometry (GS-MS). Penelitian ini membuktikan bahwa komponen isi ulang rokok elektrik adalah air, Propylene Glycol (PG), Vegetable Glycerin (VG), perasa, dan nikotin. PG, VG, dan perasa telah digunakan selama puluhan tahun di dalam berbagai macam makanan dan obat-obatan, dan telah diklasifikasikan FDA sebagai bahan yang aman untuk dikonsumsi. Kita mengkonsumsinya setiap hari di berbagai produk macam produk rumah tangga, mulai dari pasta gigi, kue, sampai obat-obatan.


Meskipun penelitian lebih lanjut masih dibutuhkan untuk meneliti keamanan dari rokok elektrik, saat ini sudah banyak sekali penelitian-penelitian yang dilakukan di seluruh dunia yang membuktikan bahwa rokok elektrik sangatlah jauh lebih aman dibandingkan rokok tembakau, dan tingkat keamanan rokok elektrik sebanding dengan alat terapi pengganti nikotin lainnya. Rokok tembakau telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker dan penyakit fatal lainnya, sedangkan saat ini tidak ada hasil penelitian satupun (Meskipun sudah banyak sekali penelitian yang dilakukan di berbagai negara) yang menunjukkan bahwa alat terapi pengganti nikotin seperti rokok elektrik menyebabkan penyakit bagi penggunanya.

Apakah ini yang namanya adil rokok tembakau yang memberikan devisa besar kepada negara dan memberikan untung yang besar kepada perusahaan rokok serta menguntungkan negara tertentu dalam rangka pemberian uang upeti dan sudah sejarah sudah membuktikan bahwa rokok benar-benar tidak baik untuk kesehatan dilegalkan penggunaannya dan penyebarannya sedangkan rokok elektrik ( personal vaporizer ) yang belum terbukti secara medis dapat memiliki dampak bahaya seperti rokok atau bahkan lebih akan dilarang di negri tercinta kita Indonesia ini, akankah akal sehat kita dapat dibeli dan didoktrin oleh kepentingan sekelompok pihak.


0 komentar:

Post a Comment

 
Flag Counter